Fatihul Ulum Community of Knowledge
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

BERI AKU SOLUSI

Go down

BERI AKU SOLUSI Empty BERI AKU SOLUSI

Post  EKO ARIE WAHYUDHI Wed Feb 25, 2009 10:12 am

" Walaaa aammiinal baytal haraama yabtaghuuna fadhlammirrobbihim "

Bagaimanakah hukumnya, jika dikroscek dengan Surat Al-Maidah ayat 2 tsb, dengan kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah arab saudi tentang jumlah jama'ah haji yang diperbolehkan naik haji (dijatah ) bagi jama'ah haji dari indonesia, dan proses menunggunya yang terditunda sampai beberapa tahun / ngantri ( bukan haji plus ). yang jelas jelas hendak menunaikan rukun Islam yang kelima ( ibadah haji )?

terima kasih.
EKO ARIE WAHYUDHI
EKO ARIE WAHYUDHI
Pemula
Pemula

Jumlah posting : 15
Age : 45
Lokasi : EAST JAVA
Registration date : 23.02.09

Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas

- Similar topics

 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik