BERI AKU SOLUSI
Halaman 1 dari 1
BERI AKU SOLUSI
" Walaaa aammiinal baytal haraama yabtaghuuna fadhlammirrobbihim "
Bagaimanakah hukumnya, jika dikroscek dengan Surat Al-Maidah ayat 2 tsb, dengan kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah arab saudi tentang jumlah jama'ah haji yang diperbolehkan naik haji (dijatah ) bagi jama'ah haji dari indonesia, dan proses menunggunya yang terditunda sampai beberapa tahun / ngantri ( bukan haji plus ). yang jelas jelas hendak menunaikan rukun Islam yang kelima ( ibadah haji )?
terima kasih.
Bagaimanakah hukumnya, jika dikroscek dengan Surat Al-Maidah ayat 2 tsb, dengan kuota haji yang ditetapkan oleh pemerintah arab saudi tentang jumlah jama'ah haji yang diperbolehkan naik haji (dijatah ) bagi jama'ah haji dari indonesia, dan proses menunggunya yang terditunda sampai beberapa tahun / ngantri ( bukan haji plus ). yang jelas jelas hendak menunaikan rukun Islam yang kelima ( ibadah haji )?
terima kasih.
EKO ARIE WAHYUDHI- Pemula
- Jumlah posting : 15
Age : 45
Lokasi : EAST JAVA
Registration date : 23.02.09
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|