nuwun sewu dulur - dulur
4 posters
Halaman 1 dari 1
Leh tau ga?
zz wrote:dalam masalah ini .....hem ?????
seingat saya bila si istri tidak di nafkahi maka si istri boleh meminta cerai pada suami, kalau si suami tidak mau mencerai, maka si istri boleh langsung ke kodi, dalam hal ini KUA.
intinya adalah shah pernikahannya.
maaf males buka kitab .
Yang perlu diluruskan lagi masalah batas waktu bagi Si istri untuk menerima pinangan orang lain.
Mungkin itu.
Bagi sobat2 yang lain ada yang tau ga... Biar masalah ini cepat kelar.
hjkgdfbkjdckjscjh
dalam masalah ini .....hem ?????
seingat saya bila si istri tidak di nafkahi maka si istri boleh meminta cerai pada suami, kalau si suami tidak mau mencerai, maka si istri boleh langsung ke kodi, dalam hal ini KUA.
intinya adalah shah pernikahannya.
maaf males buka kitab .
seingat saya bila si istri tidak di nafkahi maka si istri boleh meminta cerai pada suami, kalau si suami tidak mau mencerai, maka si istri boleh langsung ke kodi, dalam hal ini KUA.
intinya adalah shah pernikahannya.
maaf males buka kitab .
zz- Panglima
- Jumlah posting : 121
Age : 78
Lokasi : france
Registration date : 13.02.09
Re: nuwun sewu dulur - dulur
zacky wrote:Di desa itu ada seorang wanita ditinggal suaminya bekerja (keluar negri). Tapi selama bertahun-tahun sang suami tak pernah memberi kabar,alias tak pernah pulang & sepucuk suratpun tak datang.Karena sudah lama menunggu kira-kira lebih 20 th akhirnya wanita itu memutuskan untuk menikah lagi. Dan yang mau aku tanyain nich bagaimana hukum pernikahan tersebut ,padahal dia belum cerai dengan suami yang pertama ?????
Gini ya ma, pernikahannya itu shah, karena dalam koidah diterangkan " Sesuatu yang tidak diperbolehkan dipermulaan itu ga' apa-apa jika terjadi dipertengahan". Karena hal yang demikian suami itu dianggap sudah tidak ada dan tak perlu menyalahkan satu sama lain.
sheila- Pejuang
- Jumlah posting : 80
Registration date : 19.02.09
nuwun sewu dulur - dulur
Di desa itu ada seorang wanita ditinggal suaminya bekerja (keluar negri). Tapi selama bertahun-tahun sang suami tak pernah memberi kabar,alias tak pernah pulang & sepucuk suratpun tak datang.Karena sudah lama menunggu kira-kira lebih 20 th akhirnya wanita itu memutuskan untuk menikah lagi. Dan yang mau aku tanyain nich bagaimana hukum pernikahan tersebut ,padahal dia belum cerai dengan suami yang pertama ?????
zacky- Jumlah posting : 3
Registration date : 25.02.09
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|