Fatihul Ulum Community of Knowledge
Would you like to react to this message? Create an account in a few clicks or log in to continue.

nuwun sewu dulur - dulur

4 posters

Go down

nuwun sewu dulur - dulur Empty Leh tau ga?

Post  ibrahimovic Thu Feb 26, 2009 1:14 pm

zz wrote:dalam masalah ini .....hem ?????
seingat saya bila si istri tidak di nafkahi maka si istri boleh meminta cerai pada suami, kalau si suami tidak mau mencerai, maka si istri boleh langsung ke kodi, dalam hal ini KUA.
intinya adalah shah pernikahannya.
maaf males buka kitab .

Yang perlu diluruskan lagi masalah batas waktu bagi Si istri untuk menerima pinangan orang lain.
Mungkin itu.
Bagi sobat2 yang lain ada yang tau ga... Question Biar masalah ini cepat kelar.
ibrahimovic
ibrahimovic
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 56
Age : 37
Lokasi : Jember city
Registration date : 15.02.09

http://fatihululum.blogspot.com/

Kembali Ke Atas Go down

nuwun sewu dulur - dulur Empty hjkgdfbkjdckjscjh

Post  zz Thu Feb 26, 2009 5:01 am

dalam masalah ini .....hem ?????
seingat saya bila si istri tidak di nafkahi maka si istri boleh meminta cerai pada suami, kalau si suami tidak mau mencerai, maka si istri boleh langsung ke kodi, dalam hal ini KUA.
intinya adalah shah pernikahannya.
maaf males buka kitab .
zz
zz
Panglima
Panglima

Jumlah posting : 121
Age : 78
Lokasi : france
Registration date : 13.02.09

Kembali Ke Atas Go down

nuwun sewu dulur - dulur Empty Re: nuwun sewu dulur - dulur

Post  sheila Thu Feb 26, 2009 4:42 am

zacky wrote:Di desa itu ada seorang wanita ditinggal suaminya bekerja (keluar negri). Tapi selama bertahun-tahun sang suami tak pernah memberi kabar,alias tak pernah pulang & sepucuk suratpun tak datang.Karena sudah lama menunggu kira-kira lebih 20 th akhirnya wanita itu memutuskan untuk menikah lagi. Dan yang mau aku tanyain nich bagaimana hukum pernikahan tersebut ,padahal dia belum cerai dengan suami yang pertama ????? Embarassed bounce Basketball lol!

Gini ya ma, pernikahannya itu shah, karena dalam koidah diterangkan " Sesuatu yang tidak diperbolehkan dipermulaan itu ga' apa-apa jika terjadi dipertengahan". Karena hal yang demikian suami itu dianggap sudah tidak ada dan tak perlu menyalahkan satu sama lain.
lol! queen queen queen I love you I love you I love you
sheila
sheila
Pejuang
Pejuang

Jumlah posting : 80
Registration date : 19.02.09

Kembali Ke Atas Go down

nuwun sewu dulur - dulur Empty nuwun sewu dulur - dulur

Post  zacky Thu Feb 26, 2009 1:04 am

Di desa itu ada seorang wanita ditinggal suaminya bekerja (keluar negri). Tapi selama bertahun-tahun sang suami tak pernah memberi kabar,alias tak pernah pulang & sepucuk suratpun tak datang.Karena sudah lama menunggu kira-kira lebih 20 th akhirnya wanita itu memutuskan untuk menikah lagi. Dan yang mau aku tanyain nich bagaimana hukum pernikahan tersebut ,padahal dia belum cerai dengan suami yang pertama ????? Embarassed bounce Basketball lol!
zacky
zacky

Jumlah posting : 3
Registration date : 25.02.09

Kembali Ke Atas Go down

nuwun sewu dulur - dulur Empty Re: nuwun sewu dulur - dulur

Post  Sponsored content


Sponsored content


Kembali Ke Atas Go down

Kembali Ke Atas


 
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik