Hukum Menggunakan (Facebook)
3 posters
Halaman 1 dari 1
Re: Hukum Menggunakan (Facebook)
[quote="arip"]
wah.................
makin seru aja nich!!!
lanjut mas.......................PERBEDAAN ITU INDAH asal ga menyimpang dari jembatan Sya'i....
Zaidun wrote:Lanjut saja mas Ibrahim.....
Saya dukung itu... Dalam fenomenanya MUI sendiri udah gak cocok dengan saya mas, mungkin mas arib temen MUI kali ya mas.
Islam itu gak merepotkan mas Ibrahim ko'....
Tancap terus dech..... [/quote
Hallo mas Zaidun.....!
Penentuan sebuah hukum itu bukan serta merta begitu. Kalau toch hukum yang diambil itu telah melewati banyak proses dan banyak golongan ulama' telah menyepakatinya maka hal itu lah yang dipegang sebagai peraturan. Memang sebanyak apapun jumlah ulama' yang menyepakati keputusan tersebut bukan secara otomatis hal itu adalah benar. Tapi semua itu lebih mendekati kebenaran dari pada keputusan yang kita ambil yang sedikit banyak diperoleh dari ego-ego kita untuk selalu bisa menyesuaikan dengan kemauan kita secara personal. Perlu diingat keputusan yang telah disepakati banyak ulama' itu merupakan keputusan yang sangat lebih mendekati kebenarannya dari pada keputusan kita, karena mereka berangkatnya yaitu melihat pada kemaslahatan banyak orang (komunal) bukan satu orang perorangan (personla). Mereka itu berijtihad penuh untuk kebaikan banyak ummat(Islam), lain halnya dengan anda mas Zaidun yang berijtihad penuh hanya untuk kebaikan dan keenakan diri sesndiri. Islam memang mudah tapi jangan dbuat tameng kalau semua kelakuan itu bisa dipermudah. Sebelum menentukan sebuah keputusan yang bersifat umum bertimbangkanlah terlebih dahulu takut-takut hal itu mengandung mudhorot yang merugikan orang lain. Jangan sampai ketidak cocokan anda menjadi menghantar orang lain menuju jurang kerugian besar. "Jangan membawa orang lain keneraka, jika anda tidak sanggup membawanya kesurga".Salam kenal buat mas Zaidun............ [b]
wah.................
makin seru aja nich!!!
lanjut mas.......................PERBEDAAN ITU INDAH asal ga menyimpang dari jembatan Sya'i....
Re: Hukum Menggunakan (Facebook)
[quote="Zaidun"]Lanjut saja mas Ibrahim.....
Saya dukung itu... Dalam fenomenanya MUI sendiri udah gak cocok dengan saya mas, mungkin mas arib temen MUI kali ya mas.
Islam itu gak merepotkan mas Ibrahim ko'....
Tancap terus dech..... [/quote
Hallo mas Zaidun.....!
Penentuan sebuah hukum itu bukan serta merta begitu. Kalau toch hukum yang diambil itu telah melewati banyak proses dan banyak golongan ulama' telah menyepakatinya maka hal itu lah yang dipegang sebagai peraturan. Memang sebanyak apapun jumlah ulama' yang menyepakati keputusan tersebut bukan secara otomatis hal itu adalah benar. Tapi semua itu lebih mendekati kebenaran dari pada keputusan yang kita ambil yang sedikit banyak diperoleh dari ego-ego kita untuk selalu bisa menyesuaikan dengan kemauan kita secara personal. Perlu diingat keputusan yang telah disepakati banyak ulama' itu merupakan keputusan yang sangat lebih mendekati kebenarannya dari pada keputusan kita, karena mereka berangkatnya yaitu melihat pada kemaslahatan banyak orang (komunal) bukan satu orang perorangan (personla). Mereka itu berijtihad penuh untuk kebaikan banyak ummat(Islam), lain halnya dengan anda mas Zaidun yang berijtihad penuh hanya untuk kebaikan dan keenakan diri sesndiri. Islam memang mudah tapi jangan dbuat tameng kalau semua kelakuan itu bisa dipermudah. Sebelum menentukan sebuah keputusan yang bersifat umum bertimbangkanlah terlebih dahulu takut-takut hal itu mengandung mudhorot yang merugikan orang lain. Jangan sampai ketidak cocokan anda menjadi menghantar orang lain menuju jurang kerugian besar. "Jangan membawa orang lain keneraka, jika anda tidak sanggup membawanya kesurga".Salam kenal buat mas Zaidun............ [b]
Saya dukung itu... Dalam fenomenanya MUI sendiri udah gak cocok dengan saya mas, mungkin mas arib temen MUI kali ya mas.
Islam itu gak merepotkan mas Ibrahim ko'....
Tancap terus dech..... [/quote
Hallo mas Zaidun.....!
Penentuan sebuah hukum itu bukan serta merta begitu. Kalau toch hukum yang diambil itu telah melewati banyak proses dan banyak golongan ulama' telah menyepakatinya maka hal itu lah yang dipegang sebagai peraturan. Memang sebanyak apapun jumlah ulama' yang menyepakati keputusan tersebut bukan secara otomatis hal itu adalah benar. Tapi semua itu lebih mendekati kebenaran dari pada keputusan yang kita ambil yang sedikit banyak diperoleh dari ego-ego kita untuk selalu bisa menyesuaikan dengan kemauan kita secara personal. Perlu diingat keputusan yang telah disepakati banyak ulama' itu merupakan keputusan yang sangat lebih mendekati kebenarannya dari pada keputusan kita, karena mereka berangkatnya yaitu melihat pada kemaslahatan banyak orang (komunal) bukan satu orang perorangan (personla). Mereka itu berijtihad penuh untuk kebaikan banyak ummat(Islam), lain halnya dengan anda mas Zaidun yang berijtihad penuh hanya untuk kebaikan dan keenakan diri sesndiri. Islam memang mudah tapi jangan dbuat tameng kalau semua kelakuan itu bisa dipermudah. Sebelum menentukan sebuah keputusan yang bersifat umum bertimbangkanlah terlebih dahulu takut-takut hal itu mengandung mudhorot yang merugikan orang lain. Jangan sampai ketidak cocokan anda menjadi menghantar orang lain menuju jurang kerugian besar. "Jangan membawa orang lain keneraka, jika anda tidak sanggup membawanya kesurga".Salam kenal buat mas Zaidun............ [b]
arip- Pejuang
- Jumlah posting : 36
Registration date : 05.03.09
Buat mas iIbrahimnya
Lanjut saja mas Ibrahim.....
Saya dukung itu... Dalam fenomenanya MUI sendiri udah gak cocok dengan saya mas, mungkin mas arib temen MUI kali ya mas.
Islam itu gak merepotkan mas Ibrahim ko'....
Tancap terus dech.....
Saya dukung itu... Dalam fenomenanya MUI sendiri udah gak cocok dengan saya mas, mungkin mas arib temen MUI kali ya mas.
Islam itu gak merepotkan mas Ibrahim ko'....
Tancap terus dech.....
Zaidun- Jumlah posting : 5
Registration date : 10.07.09
Salam buat semuanya
Dalam masalah FB itu bagi saya sendiri itu hukumnya Halal....
Sepengetahuan saya di sebuah inernet sendiri itu dampak negatifnya memang banyak sekali cuman kalau di pandang dari bentuk negatifnya saja semuanya bisa Haram. Tapi jika kita mengambil kemanfaatannya saja apakah tetap haram....? Begitu juga dalam FB Jika kita mau mengambil negatifnya saja ya jelas Haram lah.....!!! Mungkin mas arib menbgambil dari bentuk negatifnya saja kali.... sehingga menghukumi demikian. tapi gak apa2 lah... Mungkin mas arib Udah musyawarah dengan MUI ya...! Saya kira kalau memandang sesuatu itu jangan dari satu sisi saja. Ma'af bukan berarti senang atau tidaknya saya menghukumi Halal Mas.. Afwan.
Sepengetahuan saya di sebuah inernet sendiri itu dampak negatifnya memang banyak sekali cuman kalau di pandang dari bentuk negatifnya saja semuanya bisa Haram. Tapi jika kita mengambil kemanfaatannya saja apakah tetap haram....? Begitu juga dalam FB Jika kita mau mengambil negatifnya saja ya jelas Haram lah.....!!! Mungkin mas arib menbgambil dari bentuk negatifnya saja kali.... sehingga menghukumi demikian. tapi gak apa2 lah... Mungkin mas arib Udah musyawarah dengan MUI ya...! Saya kira kalau memandang sesuatu itu jangan dari satu sisi saja. Ma'af bukan berarti senang atau tidaknya saya menghukumi Halal Mas.. Afwan.
Zaidun- Jumlah posting : 5
Registration date : 10.07.09
Re: Hukum Menggunakan (Facebook)
ibrahimovic wrote:arip wrote:ibrahimovic wrote:Assalamu'alaikum...
Baru2 ini saya iseng browser di net mencari hukum menggunakan (facebook) nurut syar'i yang juga dikenal dengan sebutan FB. Dan hasilnya lumayan banyak yang membahas tentang halal - haramnya menggunakan sarana komunikasi yang satu ini, ada yang menghukumi halal tuk digunakan dan ada pula yang menghukumi haram, tuk keterangan lebih lanjut coba anda cari di net dengan kata kunci (hukum menggunakan facebook menurut syar'i).
Tapi saya lebih condong pada hukum (halal) menggunakan FB ini. Dengan berpedoman pada ayat dibawah ini.
Firman Allah SWT,”Wahai manusia! Sesungguhnya Aku ciptakan kalian
laki-laki dan perempuan, menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
kelompok-kelompok agar kamu satu sama lain saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang bertakwa di
antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal“(QS. Al-Hujarat: 13).
Yang menjadi pertanyaan. Bolehkah saya menghukumi halal menggunakan sarana komunikasi (FB) dengan berpatokan pada ayat tersebut?
Tapi, ayat diatas sepengetahuan saya juga sering digunakan oleh para Da'i untuk mengkampanyekan bahwa Islam sangat menganjurkan perdamaian dengan mengutip ayat di atas.
Wassalam...
Ya kalau Anda ingin menghukumi halal FB atas dasar Ayat diatas dengan dalih untuk mengenal satu sama lain, itu sah-sah saja, tapi hal itu mungkin karena Anda seorang penyuka FB. Tapi seandainya yang dijadikan patokan adalah keadaan FB itu sendiri ternyata bukan hanya untuk mencari teman namun untuk hal-hal yang negatif mungkin kalau saya memilih hukumnya haram. Karena sisi negativnya itu lebih besar dari pada sisi positivnya. Dan perlu diingat ayat Al-Qur'an itu sifatnya global dan tidak serta merta langsung dibuat dasar dalam penetapan hukum. Anda itu harus tahu dulu Asbabul nuzulnya. dan hukum Islam itu sifatnya Universal bukan tergantung pada perorangan saja. karena kalau demikian maka akan timbul banyak illat-illat yang bisa menggugurkan hukum Islam yang telah dipatenkan. dan hukum Islam itu tidak berdasarkan adanya Illat.
MAKASIH PAK USTADZ....tapi bisa ga kasih tau..! saya dapat membaca tentang asbabun nuzulnya suatu ayat dikitab atau dibuku pa???
Buka saja tapi sekaligus dibaca dan dipahami betul isinya. Anda bisa cari kitab Tafsir jalalain(yang dipinggirnya) dan cari juga kitab Al-Hikam karangan Imam Al-Qurtubi dan masih banyak lagi yang lain. Disana juga terdapat penjelasan tentang asbabul wurud hadist-hadist rosul SAW. Kalau memang Anda mau mengetahui hal itu, banyak kitabnya di Perpustakaan Fatihul Ulum. Kalau di FB mungkin Anda tidak akan menemukannya. Paling cuman komen-komenan dan foto-foto saja. Happy nice day Ibrahimovic.......
arip- Pejuang
- Jumlah posting : 36
Registration date : 05.03.09
Re: Hukum Menggunakan (Facebook)
arip wrote:ibrahimovic wrote:Assalamu'alaikum...
Baru2 ini saya iseng browser di net mencari hukum menggunakan (facebook) nurut syar'i yang juga dikenal dengan sebutan FB. Dan hasilnya lumayan banyak yang membahas tentang halal - haramnya menggunakan sarana komunikasi yang satu ini, ada yang menghukumi halal tuk digunakan dan ada pula yang menghukumi haram, tuk keterangan lebih lanjut coba anda cari di net dengan kata kunci (hukum menggunakan facebook menurut syar'i).
Tapi saya lebih condong pada hukum (halal) menggunakan FB ini. Dengan berpedoman pada ayat dibawah ini.
Firman Allah SWT,”Wahai manusia! Sesungguhnya Aku ciptakan kalian
laki-laki dan perempuan, menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
kelompok-kelompok agar kamu satu sama lain saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang bertakwa di
antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal“(QS. Al-Hujarat: 13).
Yang menjadi pertanyaan. Bolehkah saya menghukumi halal menggunakan sarana komunikasi (FB) dengan berpatokan pada ayat tersebut?
Tapi, ayat diatas sepengetahuan saya juga sering digunakan oleh para Da'i untuk mengkampanyekan bahwa Islam sangat menganjurkan perdamaian dengan mengutip ayat di atas.
Wassalam...
Ya kalau Anda ingin menghukumi halal FB atas dasar Ayat diatas dengan dalih untuk mengenal satu sama lain, itu sah-sah saja, tapi hal itu mungkin karena Anda seorang penyuka FB. Tapi seandainya yang dijadikan patokan adalah keadaan FB itu sendiri ternyata bukan hanya untuk mencari teman namun untuk hal-hal yang negatif mungkin kalau saya memilih hukumnya haram. Karena sisi negativnya itu lebih besar dari pada sisi positivnya. Dan perlu diingat ayat Al-Qur'an itu sifatnya global dan tidak serta merta langsung dibuat dasar dalam penetapan hukum. Anda itu harus tahu dulu Asbabul nuzulnya. dan hukum Islam itu sifatnya Universal bukan tergantung pada perorangan saja. karena kalau demikian maka akan timbul banyak illat-illat yang bisa menggugurkan hukum Islam yang telah dipatenkan. dan hukum Islam itu tidak berdasarkan adanya Illat.
MAKASIH PAK USTADZ....tapi bisa ga kasih tau..! saya dapat membaca tentang asbabun nuzulnya suatu ayat dikitab atau dibuku pa???
Re: Hukum Menggunakan (Facebook)
ibrahimovic wrote:Assalamu'alaikum...
Baru2 ini saya iseng browser di net mencari hukum menggunakan (facebook) nurut syar'i yang juga dikenal dengan sebutan FB. Dan hasilnya lumayan banyak yang membahas tentang halal - haramnya menggunakan sarana komunikasi yang satu ini, ada yang menghukumi halal tuk digunakan dan ada pula yang menghukumi haram, tuk keterangan lebih lanjut coba anda cari di net dengan kata kunci (hukum menggunakan facebook menurut syar'i).
Tapi saya lebih condong pada hukum (halal) menggunakan FB ini. Dengan berpedoman pada ayat dibawah ini.
Firman Allah SWT,”Wahai manusia! Sesungguhnya Aku ciptakan kalian
laki-laki dan perempuan, menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
kelompok-kelompok agar kamu satu sama lain saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang bertakwa di
antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal“(QS. Al-Hujarat: 13).
Yang menjadi pertanyaan. Bolehkah saya menghukumi halal menggunakan sarana komunikasi (FB) dengan berpatokan pada ayat tersebut?
Tapi, ayat diatas sepengetahuan saya juga sering digunakan oleh para Da'i untuk mengkampanyekan bahwa Islam sangat menganjurkan perdamaian dengan mengutip ayat di atas.
Wassalam...
Ya kalau Anda ingin menghukumi halal FB atas dasar Ayat diatas dengan dalih untuk mengenal satu sama lain, itu sah-sah saja, tapi hal itu mungkin karena Anda seorang penyuka FB. Tapi seandainya yang dijadikan patokan adalah keadaan FB itu sendiri ternyata bukan hanya untuk mencari teman namun untuk hal-hal yang negatif mungkin kalau saya memilih hukumnya haram. Karena sisi negativnya itu lebih besar dari pada sisi positivnya. Dan perlu diingat ayat Al-Qur'an itu sifatnya global dan tidak serta merta langsung dibuat dasar dalam penetapan hukum. Anda itu harus tahu dulu Asbabul nuzulnya. dan hukum Islam itu sifatnya Universal bukan tergantung pada perorangan saja. karena kalau demikian maka akan timbul banyak illat-illat yang bisa menggugurkan hukum Islam yang telah dipatenkan. dan hukum Islam itu tidak berdasarkan adanya Illat.
arip- Pejuang
- Jumlah posting : 36
Registration date : 05.03.09
Hukum Menggunakan (Facebook)
Assalamu'alaikum...
Baru2 ini saya iseng browser di net mencari hukum menggunakan (facebook) nurut syar'i yang juga dikenal dengan sebutan FB. Dan hasilnya lumayan banyak yang membahas tentang halal - haramnya menggunakan sarana komunikasi yang satu ini, ada yang menghukumi halal tuk digunakan dan ada pula yang menghukumi haram, tuk keterangan lebih lanjut coba anda cari di net dengan kata kunci (hukum menggunakan facebook menurut syar'i).
Tapi saya lebih condong pada hukum (halal) menggunakan FB ini. Dengan berpedoman pada ayat dibawah ini.
Firman Allah SWT,”Wahai manusia! Sesungguhnya Aku ciptakan kalian
laki-laki dan perempuan, menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
kelompok-kelompok agar kamu satu sama lain saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang bertakwa di
antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal“(QS. Al-Hujarat: 13).
Yang menjadi pertanyaan. Bolehkah saya menghukumi halal menggunakan sarana komunikasi (FB) dengan berpatokan pada ayat tersebut?
Tapi, ayat diatas sepengetahuan saya juga sering digunakan oleh para Da'i untuk mengkampanyekan bahwa Islam sangat menganjurkan perdamaian dengan mengutip ayat di atas.
Wassalam...
Baru2 ini saya iseng browser di net mencari hukum menggunakan (facebook) nurut syar'i yang juga dikenal dengan sebutan FB. Dan hasilnya lumayan banyak yang membahas tentang halal - haramnya menggunakan sarana komunikasi yang satu ini, ada yang menghukumi halal tuk digunakan dan ada pula yang menghukumi haram, tuk keterangan lebih lanjut coba anda cari di net dengan kata kunci (hukum menggunakan facebook menurut syar'i).
Tapi saya lebih condong pada hukum (halal) menggunakan FB ini. Dengan berpedoman pada ayat dibawah ini.
Firman Allah SWT,”Wahai manusia! Sesungguhnya Aku ciptakan kalian
laki-laki dan perempuan, menjadikan kamu berbangsa-bangsa dan
kelompok-kelompok agar kamu satu sama lain saling mengenal.
Sesungguhnya yang paling mulia di sisi Allah adalah yang bertakwa di
antara kalian. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha
Mengenal“(QS. Al-Hujarat: 13).
Yang menjadi pertanyaan. Bolehkah saya menghukumi halal menggunakan sarana komunikasi (FB) dengan berpatokan pada ayat tersebut?
Tapi, ayat diatas sepengetahuan saya juga sering digunakan oleh para Da'i untuk mengkampanyekan bahwa Islam sangat menganjurkan perdamaian dengan mengutip ayat di atas.
Wassalam...
Halaman 1 dari 1
Permissions in this forum:
Anda tidak dapat menjawab topik
|
|